
Warga saat pengambilan bantuan pangan gratis berupa beras dan minyak goreng di Balai RW 03 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Beragam jenis bantuan sosial (bansos) telah disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 900 ribu yang sudah diberikan hingga Senin (17/11).
Dalam proses penyalurannya, bansos dibagikan berdasarkan kategori desil. BLTS, misalnya, hanya ditujukan untuk warga dalam desil 1 hingga 4.
Desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh bagian menurut tingkat kesejahteraan ekonominya.
Pengelompokan tersebut tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah. Artinya, tidak semua warga memenuhi kriteria untuk memperoleh bansos.
Desil menggambarkan tingkat kesejahteraan dari kelompok paling rentan hingga yang paling makmur. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.
Data desil sendiri mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola oleh pemerintah. Secara sederhana, Desil menunjukkan peringkat kesejahteraan dengan rincian sebagai berikut:
Desil 1: 10 persen masyarakat paling miskin (miskin ekstrem)
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan Miskin
Desil 5: Cukup atau mulai mendekati kesejahteraan menengah
Desil 6-10: Kelompok menengah ke atas dan bukan prioritas untuk menerima bantuan sosial.
Desil 1–4: Berhak mendapatkan PKH (Program Keluarga Harapan)
Desil 1–5: Berhak menerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau Program Sembako
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022