
Ilustrasi menikah. (pexels)
JawaPos.com - Melaksanakan pernikahan sejatinya merupakan perbuatan halal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam karena akan dapat menyempurnakan separuh agama. Namun, ada kalanya pernikahan bisa berujung pidana apabila tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang seharusnya.
Pernikahan yang bisa berujung pidana adalah ketika seseorang nekad melaksanakan pernikahan dalam praktik poligami tanpa meminta izin kepada pasangan sahnya terlebih dahulu. Tak tanggung, ancaman hukumannya cukup berat bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara, dengan mengacu pada Pasal 279 KUHP.
Pasal ini merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa diproses secara hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban langsung.
Dalam hal ini adalah pasangan sah yang merasa dirugikan dari pernikahan siri dalam praktik poligami ketika pernikahan dilaksanakan tanpa minta izin kepada pasangan sahnya. Tanpa adanya laporan dari pasangan sah, aparat penegak hukum tidak akan dapat memproses secara hukum dengan menggunakan pasal ini.
Adapun Pasal 279 KUHP bunyinya sebagai berikut:
Ayat (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
A. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
B. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Ayat (2). Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (3). Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Bagi pasangan sah yang merasa dirugikan atas pernikahan siri dalam praktik poligami yang dilakukan suaminya, bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut apabila mau melaporkan ke ranah hukum pidana:
Kumpulkan Bukti
Kumpulkan bukti-bukti kuat seperti dokumen, salinan percakapan, foto/video, atau saksi, yang dapat memperkuat adanya dugaan sebuah tindak pidana. Untuk memastikan apakah bukti yang didapat sudah akurat atau belum, bisa berkonsultasi dengan pengacara.
Datang ke Kantor Polisi
Setelah bukti-bukti cukup berhasil terkumpul, langkah berikutnya adalah dengan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
