
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di sela-sela gelaran Musrenbang HAM 2025 di Jakarta, Senin (8/12). (Ridwan)
JawaPos.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengakui bahwa pihaknya tengah menyusun aturan mengenai pedoman bisnis dan HAM. Ia menyebut, aturan tersebut nantinya akan memuat ketentuan teknis yang wajib dipedomani setiap perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM.
Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai di sela-sela gelaran Musrenbang HAM 2025 di Jakarta, Senin (8/12).
"Komunitas bisnis dan HAM itu ada petunjuk teknis guidance principle on human rights and business tahun 2011 ya, itu baru petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan," kata Pigai.\
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada undang-undang induk terkait bisnis dan HAM, baik di Indonesia maupun di tingkat global.
"Tapi belum ada undang-undang induknya, di seluruh dunia belum ada konvensi juga belum ada. Tapi petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan di Indonesia, di dalam revisi undang-undang HAM itu kita masukkan pasal yang menyangkut tentang bisnis dan HAM," jelasnya.
Pigai menambahkan, meskipun baru berupa petunjuk pelaksanaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sejumlah negara maju telah lebih dulu menjadikannya pedoman. Ia mencontohkan kawasan Eropa, Amerika Serikat, serta negara-negara Skandinavia.
"Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di negara-negara Eropa sudah menjadi pedoman. Di Amerika, negara-negara maju terutama negara-negara Skandinavia itu sudah menjadi pedoman bisnis dan HAM," ujarnya.
Ia mengingatkan agar setiap perusahaan berpedoman pada pemenuhan HAM. Tak dipungkiri, belakangan ini muncul isu bahwa bencana yang terjadi di Sumatera akibat perusahaan yang melakukan penebangan hutan secara ilegal. Menurutnya, dengan adanya aturan bisnis dan HAM yang saat ini tengah disusun akan mengatur setiap perusahaan untuk mematuhi prinsip-prinsip HAM.
"Maka semua indikator HAM harus terpenuhi kalau tidak terpenuhi itu ada sifatnya sanksi perusahaan-perusahaannya. Kalau pengelolaan perusahaannya, usahanya tidak memenuhi kriteria dan indikator nilainya merah, maka itu bisa indeks sahamnya jatuh, kemudian nanti diperbankan bahkan perusahaan bisa terancam dicabut izinnya," tuturnya.
Disisi lain, Pigai memastikan Musrenbang HAM 2025 yang diinisiasi akan menjadi budaya baru di Kementerian HAM. Menurutnya, gelaran ini menghadirkan para aktivis HAM dan pengusaha untuk membahas persoalan HAM yang belakangan terjadi di Tanah Air.
"Agar supaya perencanaan pembangunan nasional tersebut ada nilai-nilai HAM, baik itu perencanaan pembangunan teknologi, ideologi, sosial, politik, pertahanan, keamanan. Semua pembangunan yang dilakukan pemerintah ada nilai-nilai HAM," pungkasnya.
