Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman Kombes Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (26/2/2026). ( Antara/Polda DIY)
JawaPos.com-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi kepada mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan menjelaskan sanksi tersebut diputuskan melalui sidang disiplin berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DIY.
"Sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja," kata Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Kombes Polisi Edy Setyanto dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas dan menjadi perhatian publik.
Menurut Ihsan, hasil audit Itwasda Polda DIY menemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman hingga viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sidang disiplin kemudian dilaksanakan pada Kamis (26/2) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," ujarnya.
Ihsan menegaskan setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
"Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran," katanya.
Ia menambahkan Polda DIY berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022