
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan meninjau Terminal Tipe A Purabaya (Bungurasih). (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan bahwa puncak arus balik akan terjadi pada Selasa (24/3). Itu sebabnya, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari puncak arus balik tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat melakukan tinjauan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/3).
Imbauan ini disampaikan, lanjut Aan, seiring dengan telah selesainya arus mudik angkutan Lebaran 2026 jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
"Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan," lanjutnya.
Adapun, berdasarkan data yang dihimpun oleh Jasa Marga, puncak arus mudik tanggal 18 Maret 2026 merupakan puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah.
Dalam catatan Jasa Marga, kendaraan yang keluar dari 4 Gerbang Tol Utama lebih dari 270 ribu kendaraan sehingga terjadi lonjakan kendaraan secara bersamaan. Sebagian besar kendaraan yang keluar Jakarta mengarah ke Tol Trans Jawa yaitu lebih dari 50 persen.
"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," jelasnya.
Ke depan, ia menyebut seluruh pemangku kepentingan tengah menyiapkan pengamanan dan pelayanan untuk kegiatan takbiran dan ibadah Idul Fitri 1447 H di semua lokasi ibadah. Selain itu, pengamanan arus lalu lintas juga akan dilakukan di area - area wisata.
Khusus untuk angkutan logistik, Ia juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
