
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari. (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BPKN RI sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Sebab, MK telah mengabulkan sebagian atas putusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Fitrah dalam kegiatan Program Praktisi Mengajar dengan mengangkat tema "Eksistensi Konstitusionalisme Badan Perlindungan Konsumen di Indonesia" di Universitas Veteran Jawa Timur.
"Konstitusionalisme menuntut adanya kelembagaan yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang jelas untuk menjamin hak-hak konsumen," kata Fitrah Bukhari, dikutip Minggu (12/4).
Baca Juga:Tenis Putri Indonesia Lolos Playoff Piala Billie Jean King, PELTI Siapkan Program Lanjutan
Fitrah menegaskan pentingnya kehadiran lembaga yang independen dalam menghadirkan perlindungan konsumen bagi masyarakat.
"BPKN sebagai amanat UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen harus diperkuat secara kelembagaan agar tidak hanya menjadi lembaga advisory, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen negara yang menjamin keadilan konsumen," tegasnya.
Sementara, pakar hukum perlindungan konsumen, Teddy Prima Anggriawan, menyatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan hak konstitusional
setiap warga negara. Karena itu, penting penguatan kelembagaan perlindungan konsumen pasca putusan MK.
"Keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada norma, tetapi pada kemampuannya menghadirkan perlindungan nyata. Dalam konteks ini, konsumen menjadi indikator apakah negara hukum berjalan
secara substantif," ujar Teddy.
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim, Ertien Rining Nawangsari,
menyampaikan dukungan atas eksistensi kelembagaan BPKN RI dalam melindungi hak-hak konsumen.
"Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan konsumen," ucapnya.
Ia pun menegaskan, peran kelembagaan perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menunjang hak-hak masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022