Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 April 2026 | 16.57 WIB

Termasuk Kapal Perang AS, TNI AL Ingatkan Setiap Kapal Asing Melintasi Selat Malaka Wajib Hormati Indonesia

 

Ilustrasi: Kapal Perang AS di Laut Cina Selatan

JawaPos.com - Markas Besar TNI AL (Mabesal) buka suara terkait dengan informasi yang menyebut kapal perang Amerika Serikat (AS) melintasi Selat Malaka. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul, pelayaran lintas itu merupakan bagian dari hak lintas transit.

Namun demikian, Tunggul mengingatkan bahwa setiap kapal asing, termasuk kapal perang, harus tetap menghormati Indonesia sebagai negara pantai. Kapal-kapal asing yang melakukan hak lintas transit atau transit passage wajib mematuhi aturan yang berlaku.

”Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan hak lintas transit atau transit passage pada strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” terang Tunggul saat dikonfirmasi pada Senin (20/4).

Menurut perwira tinggi bintang satu TNI AL tersebut, pelayaran kapal asing yang melakukan hak lintas transit semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya.

”Hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982,” ungkap Tunggul.

Indonesia, lanjut dia, merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

”Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Tunggul juga mengingatkan bahwa setiap kapal asing yang melakukan hak lintas transit di Selat Malaka tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore