
Ketua LPSK Achmadi (jas hitam). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pengesahan Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh DPR RI, pada Selasa (21/4), menegaskan arah baru pelindungan hukum di Indonesia, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan saksi dan korban tidak lagi diposisikan sekadar sebagai alat pembuktian, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan pelindungan yang setara dalam proses peradilan.
Pergeseran ini menjadi penting, mengingat dalam praktiknya saksi, pelapor, dan informan kerap menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam mengungkap suatu tindak pidana.
"Tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga meliputi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Perluasan ini menjadi respons atas kebutuhan pelindungan yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum sebelumnya," kata Achmadi dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Menurutnya, penguatan juga dilakukan pada aspek kelembagaan melalui penegasan posisi Lembaga pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, negara menegaskan tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak korban melalui skema kompensasi dan restitusi, serta pembentukan Dana Abadi Korban sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan bagi pemulihan korban.
Secara keseluruhan, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mengatur sedikitnya 7 substansi krusial terkait pelindungan saksi dan korban.
Menurutnya, UU PSdK memperkuat kedudukan LPSK dengan menegaskannya sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penegasan ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, definisi kelembagaan LPSK juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 8 yang menyebut LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
