
Ketua LPSK Achmadi (jas hitam). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pengesahan Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh DPR RI, pada Selasa (21/4), menegaskan arah baru pelindungan hukum di Indonesia, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan saksi dan korban tidak lagi diposisikan sekadar sebagai alat pembuktian, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan pelindungan yang setara dalam proses peradilan.
Pergeseran ini menjadi penting, mengingat dalam praktiknya saksi, pelapor, dan informan kerap menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam mengungkap suatu tindak pidana.
"Tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga meliputi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Perluasan ini menjadi respons atas kebutuhan pelindungan yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum sebelumnya," kata Achmadi dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Menurutnya, penguatan juga dilakukan pada aspek kelembagaan melalui penegasan posisi Lembaga pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, negara menegaskan tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak korban melalui skema kompensasi dan restitusi, serta pembentukan Dana Abadi Korban sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan bagi pemulihan korban.
Secara keseluruhan, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mengatur sedikitnya 7 substansi krusial terkait pelindungan saksi dan korban.
Menurutnya, UU PSdK memperkuat kedudukan LPSK dengan menegaskannya sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penegasan ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, definisi kelembagaan LPSK juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 8 yang menyebut LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022