
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya atas insiden WNA India ditemukan meninggal di ruang detensi. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) India berinisial SN, ditemukan tak bernyawa di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Kamis (14/5) sekitar pukul 07.50 WIB.
Kabar ini dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. Ia turut menyampaikan belasungkaqa dan menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan.
"Kami berduka cita. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (15/5).
Kasus ini bermula dari laporan dan koordinasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan SN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sistem keimigrasian, diketahui bahwa SN merupakan warga negara India pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah melewati masa izin tinggal (overstay) selama 248 hari.
"SN diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.
Pada 6 Mei 2026, SN memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Surabaya dengan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. SN mengakui pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.
Selanjutnya pada 11 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi yang dijadwalkan pada 17 Mei 2026.
Namun pada Kamis pagi 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB, petugas menemukan SN dalam kondisi meninggal dunia saat melakukan pemeriksaan rutin di ruang detensi Kantor Imigrasi Surabaya.
"Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
