
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya atas insiden WNA India ditemukan meninggal di ruang detensi. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) India berinisial SN, ditemukan tak bernyawa di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Kamis (14/5) sekitar pukul 07.50 WIB.
Kabar ini dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto. Ia turut menyampaikan belasungkaqa dan menegaskan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan.
"Kami berduka cita. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (15/5).
Kasus ini bermula dari laporan dan koordinasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan SN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sistem keimigrasian, diketahui bahwa SN merupakan warga negara India pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah melewati masa izin tinggal (overstay) selama 248 hari.
"SN diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.
Pada 6 Mei 2026, SN memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Surabaya dengan pendampingan UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. SN mengakui pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.
Selanjutnya pada 11 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi yang dijadwalkan pada 17 Mei 2026.
Namun pada Kamis pagi 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB, petugas menemukan SN dalam kondisi meninggal dunia saat melakukan pemeriksaan rutin di ruang detensi Kantor Imigrasi Surabaya.
"Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agus.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
