
Ilustrasi THR dan gaji ke-13. (Muhammad Arif Hidayat/Antara)
JawaPos.com - Kabar gembira yang dinanti-nanti para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan PPPK akhirnya tiba. PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 2026 untuk para pensiunan ASN. Dana kesejahteraan yang siap mendongkrak daya beli masyarakat ini dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima pada Selasa, 2 Juni 2026.
Proses transfer serentak ini akan disalurkan melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Langkah cepat ini merujuk langsung pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para purnabakti.
Kebijakan ini juga menjadi bagian strategis dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dengan mengalirkan dana segar ke masyarakat, pemerintah berharap roda perekonomian nasional dapat bergerak lebih cepat dan kuat menjelang pertengahan tahun.
Baca Juga:Kerja Keras Malah Tekor? Ini Alasan Pekerjaan Gaji Tinggi yang Menguras Jiwa Bikin Uang Cepat Habis
Kabar terbaiknya, para pensiunan ASN tidak perlu lagi pusing memikirkan birokrasi atau antrean yang mengular. PT TASPEN memastikan bahwa mekanisme pencairan tahun ini dibuat sepraktis mungkin demi kenyamanan para lansia yang telah berjasa bagi negara.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung. Penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk momen ini. Hal ini dilakukan untuk memangkas waktu penyerahan hak finansial para pensiunan.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangannya.
Agar tidak terjadi salah paham, ada beberapa poin krusial yang wajib dipahami oleh seluruh penerima manfaat. Poin utama yang perlu dicatat adalah besaran dana yang dicairkan akan berbasis pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Selain itu, pemerintah menjamin dana ini bebas potongan iuran atau kredit pensiun. Mengenai aturan double status, jika Anda memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji hanya dibayar satu kali menggunakan nominal yang paling besar. Namun, pengecualian berlaku bagi penerima yang sekaligus mendapat pensiun janda/duda, di mana gaji ketiga belas 2026 tetap akan dibayarkan untuk keduanya.
Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, ada sedikit perbedaan alur. Proses pembayaran hak mereka tidak akan lewat TASPEN, melainkan langsung diproses oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
