
Ilustrasi Demo. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti keterlibatan anak-anak dalam berbagai aksi massa yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga tersebut mengingatkan agar anak tidak dijadikan bagian dari agenda yang sarat kepentingan politik, ekonomi, maupun perdebatan kebijakan publik.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, fokus utama bukan terletak pada sikap anak terhadap suatu kebijakan, melainkan bagaimana mereka dilibatkan dalam ruang yang aman dan sesuai dengan hak-haknya.
"Pertanyaan mendasarnya bukan apakah anak setuju atau tidak setuju terhadap suatu kebijakan. Pertanyaannya adalah apakah anak ditempatkan dalam ruang partisipasi yang aman, bermakna, bebas dari tekanan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak," ujar Jasra Putra kepada JawaPos.com, Selasa (23/6).
Fenomena Lama yang Terus Berulang
KPAI menilai pelibatan anak dalam aksi massa bukan persoalan baru. Selama bertahun-tahun, lembaga tersebut telah memberikan perhatian terhadap praktik mobilisasi anak dalam berbagai agenda orang dewasa.
Dalam berbagai momentum nasional, anak-anak kerap muncul dalam aksi yang berkaitan dengan isu politik maupun kebijakan publik. Mulai dari demonstrasi terkait hasil pemilu, penolakan RKUHP, hingga kampanye yang berhubungan dengan kepentingan industri tertentu.
Menurut KPAI, kemunculan anak dalam aksi dukungan maupun penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis perlu dilihat dari sudut pandang perlindungan anak. Sebab, ada potensi anak dimanfaatkan untuk mendukung agenda yang sebenarnya tidak lahir dari kebutuhan atau aspirasi mereka sendiri.
"Yang sering terjadi, anak hadir di ujung sebuah agenda politik. Anak diturunkan ke jalan, diajak hadir dalam kerumunan, diminta menyampaikan dukungan atau penolakan. Padahal proses pendidikan politik dan pendidikan partisipasi yang seharusnya menjadi fondasi belum dibangun secara memadai," kata Jasra.
Partisipasi Anak Harus Bermakna
KPAI menegaskan bahwa partisipasi anak tidak cukup hanya dengan menghadirkan mereka dalam sebuah kegiatan. Pelibatan anak harus memenuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Hak Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
