
Program MBG. (Jawapos)
JawaPos.com - Asosiasi Supplier Berdikari Gerakan Nasional (KARTU AS-BGN) melalui resmi melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
KARTU AS-BGN yang beranggotakan supplier bahan pangan MBG, distributor logistik, kelompok tani, peternak, koperasi pangan, pelaku UMKM, dan pelaku usaha rantai pasok nasional menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas terhadap ekosistem pangan yang selama ini menopang keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketua KARTU AS-BGN, Alwi Asparin, menegaskan bahwa persoalan yang muncul akibat aturan tersebut bukan sekadar persoalan administratif internal BGN, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha rakyat yang selama ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan Program MBG.
"Program MBG dibangun dengan melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM, distributor hingga supplier pangan di berbagai daerah. Ketika operasional dihentikan secara mendadak tanpa kepastian mekanisme dan perlindungan terhadap kontrak yang sedang berjalan, maka yang terdampak bukan hanya SPPG, tetapi seluruh mata rantai ekonomi rakyat yang selama ini mendukung program tersebut," ujar Alwi, Selasa (23/6).
Menurutnya, seluruh pelaku usaha telah melakukan perencanaan produksi, pembelian bahan baku, penyediaan stok, hingga pengaturan distribusi berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang mengatur operasional Program MBG selama 313 hari dalam satu tahun anggaran.
Berlandaskan ketentuan tersebut, para supplier telah melakukan berbagai komitmen bisnis dan investasi untuk memastikan kebutuhan pangan Program MBG dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Namun, terbitnya Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 dinilai mengakibatkan terhentinya permintaan bahan pangan dari berbagai SPPG selama masa libur, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi supplier, petani, peternak, koperasi, serta pelaku UMKM yang telah menyiapkan pasokan berdasarkan kebutuhan program.
"Banyak petani sudah menanam, peternak sudah menyiapkan produksi, supplier sudah melakukan pengadaan, dan UMKM sudah menyesuaikan kapasitas usahanya berdasarkan kebutuhan Program MBG. Ketika permintaan dihentikan secara tiba-tiba, maka risiko kerugian sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha rakyat. Ini tentu tidak adil," tegas Alwi.
KARTU AS-BGN menilai Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 yang masih berlaku dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah hak serta kewajiban para pihak yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama maupun kontrak pengadaan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, kebijakan tersebut juga dinilai mengabaikan kelompok penerima manfaat non-sekolah seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang selama ini menjadi bagian dari sasaran Program MBG dan tidak terikat dengan kalender libur sekolah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
