Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 23.18 WIB

Wamen HAM Sebut Revisi UU HAM Akan Atur Perlindungan Hak Digital

Wakil Menteri HAM (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Wakil Menteri HAM (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia akan memperkuat perlindungan hak warga negara di ruang digital. Hal ini sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini.

Menurut Mugiyanto, UU HAM yang berlaku saat ini telah berusia 27 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan berbagai tantangan baru, termasuk munculnya hak-hak digital dan aktivitas masyarakat di ruang siber.

"UU HAM yang sudah berumur 27 tahun ini belum bisa mengakomodasi perkembangan nyata terkait dunia digital. UU ini disahkan pada tahun 1999 silam saat belum semua orang punya handphone," kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Saat mengikuti uji publik revisi UU HAM di Universitas Lampung, Senin (29/6), Mugiyanto mengatakan hingga kini belum terdapat instrumen hukum HAM yang secara khusus mengatur perlindungan individu di ruang digital.

Padahal, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan baru yang berkaitan dengan hak asasi manusia, termasuk kasus-kasus yang melibatkan mahasiswa maupun masyarakat akibat aktivitas mereka di dunia maya.

"Jadi, kami ingin memastikan perlindungan warga negara di ruang digital sehingga kami perlu atur di situ," ujarnya.

Selain mengatur perlindungan hak digital, revisi UU HAM juga akan memuat norma baru mengenai hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pemerintah juga berupaya memperkuat kelembagaan nasional HAM agar lebih relevan dalam menghadapi perkembangan sosial, teknologi, dan tantangan hak asasi manusia di masa depan.

Mugiyanto menjelaskan penyusunan revisi UU HAM dilakukan melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah untuk menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore