
Gedung Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan, penerapan UU TPKS menunjukkan sejumlah kemajuan sejak diundangkan empat tahun lalu. Hal ini meski implementasinya belum berjalan seragam di seluruh wilayah dan tahapan peradilan.
"Namun kemajuan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan implementasi yang seragam di seluruh wilayah dan pada setiap tahapan proses peradilan," kata Desmihardi, dalam forum diskusi lintas sektor membahas pengawasan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam sistem peradilan pidana, dilansir dari Antara, Selasa (30/6).
Menurut dia, kemajuan tersebut ditandai dengan terbentuknya berbagai regulasi dan kelembagaan, berkembangnya layanan pengaduan dan pendampingan, semakin banyak aparat penegak hukum yang menggunakan ketentuan UU TPKS, serta meningkatnya perhatian terhadap korban.
Meski demikian, Desmihardi menyebut masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, kesulitan pembuktian terutama pada kasus kekerasan seksual nonfisik dan berbasis elektronik, keterbatasan tenaga profesional serta rumah aman, lemahnya mekanisme rujukan, dan belum konsistennya pengajuan maupun pencantuman restitusi.
Ia menambahkan stigma sosial dan ketimpangan relasi kuasa juga masih menjadi hambatan bagi korban untuk melapor dan memperoleh layanan yang aman, mudah diakses, serta berkelanjutan.
Menurut Desmihardi, KY memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan berintegritas, akuntabel, dan menghormati martabat setiap pencari keadilan.
"Forum ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana kekerasan seksual bukanlah tanggung jawab satu lembaga, melainkan kerja sama bersama yang memerlukan kesamaan perspektif, koordinasi yang kuat, serta keberpihakan nyata terhadap korban," ujarnya.
Forum tersebut dihadiri antara lain Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Anggota KY Abhan, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnag Said, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawaty Rasahan, anggota LPSK Sri Nur Herawati, Tenaga Profesional Lemhannas Ninik Rahayu, serta perwakilan Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Veronica Tan menilai implementasi UU TPKS masih belum terintegrasi secara optimal di antara para pemangku kepentingan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
