
Gedung Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan, penerapan UU TPKS menunjukkan sejumlah kemajuan sejak diundangkan empat tahun lalu. Hal ini meski implementasinya belum berjalan seragam di seluruh wilayah dan tahapan peradilan.
"Namun kemajuan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan implementasi yang seragam di seluruh wilayah dan pada setiap tahapan proses peradilan," kata Desmihardi, dalam forum diskusi lintas sektor membahas pengawasan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam sistem peradilan pidana, dilansir dari Antara, Selasa (30/6).
Menurut dia, kemajuan tersebut ditandai dengan terbentuknya berbagai regulasi dan kelembagaan, berkembangnya layanan pengaduan dan pendampingan, semakin banyak aparat penegak hukum yang menggunakan ketentuan UU TPKS, serta meningkatnya perhatian terhadap korban.
Meski demikian, Desmihardi menyebut masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, kesulitan pembuktian terutama pada kasus kekerasan seksual nonfisik dan berbasis elektronik, keterbatasan tenaga profesional serta rumah aman, lemahnya mekanisme rujukan, dan belum konsistennya pengajuan maupun pencantuman restitusi.
Ia menambahkan stigma sosial dan ketimpangan relasi kuasa juga masih menjadi hambatan bagi korban untuk melapor dan memperoleh layanan yang aman, mudah diakses, serta berkelanjutan.
Menurut Desmihardi, KY memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan berintegritas, akuntabel, dan menghormati martabat setiap pencari keadilan.
"Forum ini menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana kekerasan seksual bukanlah tanggung jawab satu lembaga, melainkan kerja sama bersama yang memerlukan kesamaan perspektif, koordinasi yang kuat, serta keberpihakan nyata terhadap korban," ujarnya.
Forum tersebut dihadiri antara lain Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Anggota KY Abhan, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnag Said, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawaty Rasahan, anggota LPSK Sri Nur Herawati, Tenaga Profesional Lemhannas Ninik Rahayu, serta perwakilan Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Komisi Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Veronica Tan menilai implementasi UU TPKS masih belum terintegrasi secara optimal di antara para pemangku kepentingan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022