
Ilustrasi Ombudsman RI.
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono. Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman RI pada Kamis (2/7).
Tim Investigasi dan Hukum ICW menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti rangkap jabatan para pejabat BGN di badan usaha milik negara (BUMN), disertai dasar hukum serta pendapat hukum yang menjadi landasan laporan tersebut.
Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, rangkap jabatan di BUMN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Berdasarkan data yang disampaikan ICW, Nanik S. Deyang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina Arumsari tercatat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Baca Juga:Kodam Cenderawasih Pastikan 7 Penumpang Pesawat PK-RCY Selamat, Jenazah Pilot Belum Diketahui
Sedangkan, Mayjen TNI (Purn) Trenggono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) sebelum diangkat sebagai Wakil Kepala BGN. Ketiga perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara.
ICW menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
"Jadi bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan apabila PT APN itu BUMN yang menangani program strategis nasional yaitu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, dia menangani dua program pemerintah prioritas sekaligus," kata Azhim dalam laporannya.
Ia menduga, kondisi tersebut turut memengaruhi tata kelola program MBG, mulai dari aspek distribusi hingga munculnya dugaan tindak pidana korupsi. Aktivis antikorupsi itu menilai, persoalan tersebut perlu segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas terhadap pelaksanaan program.
"Apabila persoalan rangkap jabatan tidak diselesaikan secara serius, tata kelola MBG dikhawatirkan akan semakin memburuk dan berpotensi merugikan jutaan penerima manfaat program," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
