Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 13.02 WIB

Jadi Tersangka dan Tahanan Kejagung di Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Merasa Ini Kriminalisasi

Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Tersangka dugaan korupsi TPPU yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie Adriansyah mendatangi Gedung Utama Kejagung pada Jumat (24/7). Sejak siang, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun pada pukul 19.00 WIB, status hukumnya berubah menjadi tersangka dan dipastikan bakal langsung ditahan. Atas proses hukum itu dia merasa dikriminalisasi.

”Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie kepada awak media saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Selain merasa dikriminalisasi, Febrie pun sempat pun memberikan keterangan singkat kepada awak media ihwal mekanisme proses hukum yang dia jalan. Dia mengaku sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap dirinya. Padahal, menurut dia hal itu belum bisa dilakukan.

”Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.

Menurut Febrie, saat dirinya bertugas di Gedung Bundar, dirinya tidak pernah melakukan mekanisme penahanan seperti itu. Dia menyatakan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dulu. Selain itu, perlu ekspose berulang kali sampai penyidik benar-benar yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

”Baru kami yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kami melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap Febrie.

Namun demikian, hal itu tidak mengubah keputusan Kejagung yang sudah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menjadikan eks petinggi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung itu sebagai tahanan. Febrie menjadi tahanan atas dugaan TPPU. Dia dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa terkait dengan sejumlah temuan Polri.

Yakni temuan sejumlah uang di beberapa lokasi penggeledahan. Rinciannya uang uang SGD 3.130.000 dalam pecahan SGD 100, USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Seluruhnya ditemukan dalam brankas di de’Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Bila ditotal, nilainya mencapai Rp 60 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore