
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum pidana. Langkah tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026, karena secara tegas melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan ketika seorang terdakwa telah diputus bebas lantaran dakwaan tidak terbukti di persidangan, perkara semestinya dinyatakan selesai. Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
Namun, dalam praktiknya JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni. Beberapa di antaranya adalah perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026, kasus Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2026, serta perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun yang sama.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang diputus pada 20 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan JPU.
Albert Aries menegaskan pihak yang berperkara, termasuk JPU tidak memiliki dasar untuk mengajukan kasasi apabila pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert Aries kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia menekankan, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dipandang bertentangan dengan sejumlah asas fundamental dalam hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas murni seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya.
"Ketika jaksa mengajukan kasasi, ketidakpastian hukum justru kembali muncul meski terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah," ucapnya.
Kedua, asas ne bis in idem. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dinilai menyerupai bentuk pemeriksaan ulang yang bertentangan dengan asas tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022