
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum pidana. Langkah tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026, karena secara tegas melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan ketika seorang terdakwa telah diputus bebas lantaran dakwaan tidak terbukti di persidangan, perkara semestinya dinyatakan selesai. Hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.
Namun, dalam praktiknya JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni. Beberapa di antaranya adalah perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026, kasus Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2026, serta perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun yang sama.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang diputus pada 20 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan JPU.
Albert Aries menegaskan pihak yang berperkara, termasuk JPU tidak memiliki dasar untuk mengajukan kasasi apabila pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert Aries kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia menekankan, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dipandang bertentangan dengan sejumlah asas fundamental dalam hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas murni seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya.
"Ketika jaksa mengajukan kasasi, ketidakpastian hukum justru kembali muncul meski terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah," ucapnya.
Kedua, asas ne bis in idem. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dinilai menyerupai bentuk pemeriksaan ulang yang bertentangan dengan asas tersebut.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
