
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Salah satu yang disorot adalah proses penahanan Febrie ketika ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat hebdak masuk Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (24/7).
Praktisi hukum Kapitra Ampera menegaskan, proses hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menjamin seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kapitra menilai kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam negara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus memperhatikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga:Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Dinilai Bertentangan dengan KUHAP Baru dan Asas Hukum Pidana
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," kata Kapitra kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia berpandangan, prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik saat ini menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, evaluasi terhadap proses penegakan hukum dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Kapitra juga menilai, praktik korupsi menjadi salah satu faktor yang menghambat terwujudnya supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, secara konstitusional Jampidsus memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut menjadi perhatian serius.
"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," ucap Kapitra.
Ia menjelaskan, dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Kapitra juga menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, temuan itu perlu didalami guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, ia menilai penyidik perlu mengungkap tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur suap maupun bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
