
Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan dasar hukum yang tegas mengenai upaya banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, Kamis (30/7).
Majelis hakim menegaskan, setiap upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki landasan normatif yang jelas di dalam undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan mekanisme banding terhadap putusan bebas tidak dapat dibentuk hanya melalui penafsiran hukum apabila tidak diatur secara tegas oleh KUHAP.
Pengacara Lukas Woitila menilai, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan, putusan PT DKI Jakarta bukan hanya memberikan keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjadi kepastian hukum bagi seluruh terdakwa yang telah memperoleh putusan bebas secara sah di pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:Perlu Disesuaikan Dengan Kebutuhan Rakyat, Anggota DPR Desak Evaluasi Kopdes Merah Putih di Papua
"Bagi kami putusan PT DKI bukan semata keadilan dan kepastian hukum untuk klien kami Eko Setiawan, melainkan bagi seluruh orang yg telah diadili secara jujur dan benar di pengadilan negeri/tingkat pertama yg telah diputus bebas dan tidak bisa melakukan upaya hukum banding," ujar Lukas, Kamis (31/7).
Lukas menilai, majelis hakim PT DKI Jakarta telah menghadirkan terobosan hukum yang progresif, sekaligus mengakhiri perdebatan panjang di kalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai boleh atau tidaknya putusan bebas diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami memaknai PT DKI Jakarta telah melakukan terobosan hukum yg progresif serta mengakhiri perdebatan, dinamika serta dirkursus dikalangan akademisi maupun praktisi hukum mengenai putusan bebas di pengadilan negeri bisa banding atau tidak. Dan dengan putusan ini terjawab putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya banding," tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 244 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, "Dalam hal terdakwa diputus bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa yang ada dalam Tahanan dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan."
Menurut Lukas, norma itu menunjukkan pembentuk undang-undang secara tegas memberikan perlindungan hukum kepada terdakwa yang telah dinyatakan bebas. Karena itu, upaya hukum biasa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan di luar ketentuan KUHAP. Ia juga mengingatkan adanya asas hukum pidana Ubi lex non distinguit, nec nos distinguere debemus, yang berarti,

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
