
KONSENTRASI: Seorang pengendara mengikuti ujian praktek SIM C. (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmad Royani yang sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai masa tenggang (grace period) bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Menurutnya, keterlambatan administratif dapat berujung pada kewajiban mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian SIM.
“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” kata Ahmad dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026, sebagaimana dilansir dari laman MK, Kamis (13/8).
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengatur, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Ahmad menilai, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ia berpandangan, keterlambatan memperpanjang SIM pada saat masa berlaku berakhir merupakan persoalan administratif yang berkaitan dengan waktu.
Namun, konsekuensi yang diterapkan dinilai tidak sebanding karena pemilik SIM yang terlambat harus kembali menjalani ujian teori dan praktik sebagaimana pemohon SIM baru. Kondisi tersebut, kata Ahmad, seolah membuat kompetensi mengemudi seseorang dianggap gugur hanya karena melewati batas waktu selama satu hari.
Ahmad juga membandingkan ketentuan tersebut dengan dokumen administrasi publik lainnya. Menurutnya, keterlambatan dalam memperpanjang STNK pada prinsipnya dikenai konsekuensi administratif berupa denda pajak, tanpa menghapus hak kepemilikan kendaraan atau nomor registrasinya.
Hal serupa juga disebut berlaku pada paspor yang telah habis masa berlaku. Pemilik cukup mengajukan penggantian paspor tanpa harus menjalani proses pemeriksaan seperti pemohon yang baru pertama kali mengajukan dokumen tersebut.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
