
KONSENTRASI: Seorang pengendara mengikuti ujian praktek SIM C. (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmad Royani yang sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian mengenai masa tenggang (grace period) bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Menurutnya, keterlambatan administratif dapat berujung pada kewajiban mengikuti kembali seluruh rangkaian ujian SIM.
“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” kata Ahmad dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026, sebagaimana dilansir dari laman MK, Kamis (13/8).
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengatur, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Ahmad menilai, norma tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ia berpandangan, keterlambatan memperpanjang SIM pada saat masa berlaku berakhir merupakan persoalan administratif yang berkaitan dengan waktu.
Namun, konsekuensi yang diterapkan dinilai tidak sebanding karena pemilik SIM yang terlambat harus kembali menjalani ujian teori dan praktik sebagaimana pemohon SIM baru. Kondisi tersebut, kata Ahmad, seolah membuat kompetensi mengemudi seseorang dianggap gugur hanya karena melewati batas waktu selama satu hari.
Ahmad juga membandingkan ketentuan tersebut dengan dokumen administrasi publik lainnya. Menurutnya, keterlambatan dalam memperpanjang STNK pada prinsipnya dikenai konsekuensi administratif berupa denda pajak, tanpa menghapus hak kepemilikan kendaraan atau nomor registrasinya.
Hal serupa juga disebut berlaku pada paspor yang telah habis masa berlaku. Pemilik cukup mengajukan penggantian paspor tanpa harus menjalani proses pemeriksaan seperti pemohon yang baru pertama kali mengajukan dokumen tersebut.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022