
Ilustrasi guru. (Hanung Hambara/Jawa Pos).
JawaPos.com - Pemerintah resmi mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menjawab pertanyaan mengenai upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru.
Prasetyo menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (19/8).
Prasetyo menyampaikan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Menurut Prasetyo, pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian untuk memastikan penataan tersebut berjalan dengan tepat.
Proses penyelesaian persoalan guru tidak dapat dilakukan secara sederhana karena pemerintah harus memperhitungkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Ia menekankan, pemerintah juga terus menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi guru.
Aspirasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mencari solusi atas persoalan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022