
Jaksa Agung Sanitiar Burhauddin menegaskan tidak akan ragu menindak dugaan korupsi di balik terjadinya karhutla. Namun, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran pidana khusus tersebut. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski belum mendapati dugaan terjadinya korupsi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan anak buahnya untuk tidak ragu-ragu melakukan proses hukum atas temuan pelanggaran pidana khusus.
Burhanuddin menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, penanganan, dan penanggulangan karhutla bersama instansi terkait lainnya, kejaksaan menggunakan 3 instrumen sekaligus. Yakni instrumen pidana umum, pidana khusus, serta keperdataan.
"Untuk pidana khusus, belum sampai saat ini belum ada (kasus ditemukan). Tetapi, saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti," kata dia pada Senin (7/9).
Berkaitan dengan pidana umum, Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk berkoordinasi intensif dengan penyidik, baik dari kepolisian maupun PPNS. Untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan (dalam kasus karhutla)," imbuhnya.
Sementara instrumen keperdataan, Burhanuddin menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ATR/BPN.
Bersamaan dengan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan 138 orang tersangka dan memproses 8 korporasi.
"Hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata dia.
Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 tersangka sengaja membakar lahan dan 19 tersangka lalai dalam membakar lahan. Selain itu, sudah ada 8 korporasi yang kini tengah diproses oleh polisi.
"Kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," ungkap Sigit.
Sigit memastikan, sanksi yang diberikan terhadap korporasi itu akan diteruskan lewat pendalaman. Tujuannya untuk mencari tahu ada atau tidak unsur pidana. Jika ditemukan, maka Polri tidak akan ragu-ragu menjalankan proses hukum.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022