Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 00.42 WIB

Bareskrim Polri Update Penanganan Kasus Karhutla, Sudah Jerat 162 Tersangka 

Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengungkap pekembangan penanganan kasus karhutla pada Kamis (17/9). (Polri) - Image

Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengungkap pekembangan penanganan kasus karhutla pada Kamis (17/9). (Polri)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menjerat 162 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ratusan tersangka itu berasal dari 219 perkara yang ditangani oleh Sub Desk Koordinator Penegakan Hukum Karhutla.

Dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada Kamis sore (17/9), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa penyelidikan dan penyidikan terus berjalan.

”Per tanggal 16 September yang telah kami lakukan adalah apa yang disampaikan oleh pimpinan tadi, bahwa kami telah menangani 219 perkara yang mana perkara tersebut tersebar pada masing-masing polda,” terang dia.

Rinciannya Polda Kalbar 65 perkara, Polda Riau 57 perkara, Polda Sumsel 24 perkara, Polda Kalteng 25 perkara, Polda Kaltim 16 perkara, Polda Jambi 14 perkara.

Lalu Polda Kalsel 9 perkara, Polda Aceh 2 perkara, Polda Kaltara 2 perkara, Polda Lampung 2 perkara, Polda Sulsel 1 perkara, dan Polda Sulteng 2 perkara.

”Kemudian dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” imbuhnya.

Jenderal bintang satu Polri tersebut menyatakan bahwa dari ratusan perkara, sebanyak 54 perkara kini dalam tahap penyelidikan dan 116 perkara berproses di tahap penyidikan.

Tidak hanya perorangan, pihaknya juga menangani kasus terkait korporasi.

Rinciannya sebanyak 33 korporasi digarap oleh Polda Kalbar, 10 korporasi Polda Kalsel, 7 korporasi Polda Kaltim, 14 korporasi Polda Kalteng, 3 korporasi Polda Kaltara.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore