
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu (23/9) malam. (YT MK)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, pada Rabu (23/9) malam. Agenda persidangan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam persidangan, KPU menyatakan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu. Menurut KPU, persoalan tersebut merupakan ranah Bawaslu dan bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” kata kuasa hukum KPU, Saleh, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu malam.
Saleh juga menyoroti argumentasi para Pemohon yang menyebut perkara tersebut bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dan bersifat final and binding. Menurut KPU, pernyataan itu justru menunjukkan adanya persoalan kewenangan dalam permohonan yang kembali diajukan ke MK.
Baca Juga:Denny Indrayana Sebut Dugaan Pelanggaran Administratif Gibran Terstruktur, Sistematis, dan Terencana
KPU turut menilai dalil para Pemohon masih didasarkan pada asumsi dan indikasi tanpa disertai keadaan spesifik serta bukti konkret. KPU menyebut tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat yang menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses terkait persyaratan pencalonan Gibran sejak tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.
Selain persoalan kewenangan, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon. Menurut KPU, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden telah ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU menyatakan pihak yang mempunyai kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres.
KPU kemudian menyebut Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Partai Ummat, menurut KPU, hanya memiliki ruang untuk mengajukan PHPU berkaitan dengan pemilihan anggota DPR dan DPRD.
Hal serupa disampaikan KPU terhadap para Pemohon perseorangan. Menurut KPU, status sebagai pemilih ataupun pernah menempuh upaya hukum sebelumnya tidak otomatis memberikan kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” tegas Saleh.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022