
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum yang mengatur program universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan regulasi di tingkat daerah, baik berupa peraturan daerah (perda), peraturan gubernur, maupun peraturan bupati atau wali kota, diperlukan sebagai landasan pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan. Menurut dia, masih banyak pekerja lepas dan buruh harian yang belum memperoleh perlindungan karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.
"Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini. Dengan adanya payung hukum para pekerja rentan tersebut bisa masuk dalam daftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Cheka kepada wartawan, Minggu (27/9). “Pemerintah daerah bisa memaksimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iurannya. Sehingga mereka (pekerja rentan) bisa memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT)," tambahnya.
Pemerintah pusat telah menerbitkan dua regulasi yang dapat menjadi landasan bagi pemda dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Keduanya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Cheka menjelaskan pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional mencapai 43,92 persen pada 2029. Untuk mendukung target tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut, kata dia, pemda diperbolehkan memanfaatkan sejumlah sumber pendanaan untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya dana bagi hasil (DBH) sawit, DBH sumber daya alam (SDA) kehutanan, serta DBH Cukai Hasil Tembakau.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022