
Suparto Wijoyo
Komunitas cendekia harus memberikan kontribusi berharganya dengan tetap di jalan lurus untuk mentransformasi hal ini sebagai bagian dari cara kita merawat bumi. Memformat kejahatan lingkungan sebagai kejahatan terorisme merupakan agenda yuridis-ekologis yang sedasar dengan ikhtiar membangun pertambangan berkelanjutan (sustainable mining). (*)
*) SUPARTO WIJOYO, Guru Besar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
