
ILUSTRASI. Tersangka kasus korupsi mengenakan rompi oranye KPK.
JawaPos.com - Sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi telah dinyatakan lolos menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh Bawaslu tingkat provinsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyayangkan hal ini.
KPU meminta Bawaslu untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Beleid tersebut mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Jadi, kami tetap prinsipnya istiqomah dengan apa yang sudah kami lakukan selama belum ada putusan Mahkamah Agung (MA)," kata komisioner KPU Ilham Saputra ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Menurut Ilham, meski pihaknya mendapat ancaman untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pihaknya akan tegas menerapkan PKPU 20/2018. "KPU akan tetap istiqomah karena menurut kami ini adalah salah satu cara menegakkan proses demokrasi yang baik," jelasnya.
Berikut 17 orang mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu provinsi di sejumlah daerah
1. Joni Kornelius Tondok, maju di DPRD Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Berasal dari PKPI. Sengketa dikabulkan Bawaslu (lolos sebagai bakal caleg).
2. Abdullah Puteh, maju DPD dari Aceh, Provinsi Aceh. Sengketa dikabulkan Bawaslu (lolos sebagai bakal caleg).
3. H Abdillah AK, maju DPD dari Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara. Bawaslu menyatakan sengketanya gugur (perkara gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang).
4. Syahrial Damapoli, maju DPD dari Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Bawaslu menyatakan sengketa dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg)
5. Alhazar Sahyan, maju di DPRD Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung. Berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan putusan dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg).
6. M Taufik, maju DPRD DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta. Berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan putusannya dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg).
7. Toto Bahtiar, maju di DPRD Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Berasal dari Golkar, Bawaslu menyatakan sengketanya perbaikan berkas (proses sengketa masih berjalan, Bawaslu belum memutuskan).
8. Mudatsir, maju di DPRD Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah. Berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
9. HM Warsid, maju di DPRD Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
10. Nur Hasan, maju di DPRD Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022