
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020, (Kokoh Praba Wardani/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para calon kepala daerah, di kampanye Pilkada 2020 ini.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada 10 hari kedua naik dua kali lipat jumlahnya.
"Hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu menemukan pelanggaran kesehatan (prokes) meningkat hingga dua kali lipat," ujar Afif kepada wartawan, Sabtu (17/10).
Afif mengatakan, kenaikan tersebut tercatat mulai tanggal 6 Oktober hingga 15 Oktober. Jumlahnya adalah sebanyak 375 kasus. Angka tersebut bertambah 138 kasus dibandingkan 10 hari pertama kampanye, pada 26 hingga 5 Oktober lalu, dengan jumlah pelanggaran 237 kasus.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, maka Bawaslu menerbitkan peringatan tertulis kepada calon kepala daerah dan juga tim kampanya. Selain itu peringatan lainnya adalah pembubaran kampanye.
Baca juga: Pelanggaran Kampanye Paling Banyak Berkumpul Lebih dari 50 Orang
"Bawaslu menerbitkan sebanyak 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye, dengan 70 surat peringatan tertulis," katanya.
"Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye ada sebanyak 35 tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye jumlah sanksi berupa pembubaran sebanyak 48 tindakan," tambahnya.
Afif menuturkan, peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatan dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye, dengan metode pertemuan terbatas atau tatap muka.
Bawaslu mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.
"Jadi ini terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=g8gFTuSUc3Y&ab_channel=jawapostvofficial
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022