
Guru saat memberikan materi kepada siswa pada pembelajaran tatap muka terbatas di SMAN 1 Kota Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). Dinas Pendidikan Provinsi Banten menggelar uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah menengah atas di Kota Tangerang secar
JawaPos.com - Syarat untuk menjadi guru bakal semakin berat. Selama ini untuk jadi guru minimal lulus sarjana (S1). Pemerintah sedang menggodok syarat jadi guru minimal lulusan program Pascasarjana. Ketentuan ini bagian dari regulasi baru dalam rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.
Butir-butir ketentuan baru dijelaskan secara rinci oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo saat audiensi dengan sejumlah redaktur media. "Untuk jadi guru tidak lagi kualifikasi S1. Tetapi syaratnya Pascasarjana yaitu PPG (pendidikan profesi guru)," kata pejabat yang akrab disapa Nino itu.
Dia mengatakan guru-guru yang eksisting sampai RUU Sisdiknas nanti disahkan, akan langsung dianggap memenuhi syarat. Atau istilahnya pemutihan. Tetapi untuk guru baru, syarat minimalnya lulus progran Pascasarjana PPG. Tujuan meningkatkan kualifikasi mininal calon guru ini untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Seperti diketahui PPG adalah pendidikan bagi lulusan sarjana (S1). Mahasiswa dengan ijazah S1 keguruan maupun non keguruan, bisa mengikuti PPG. Misalnya mahasiswa lulusan Fakultas MIPA, bisa mendaftar guru selama lulus PPG. Proses PPG dijalankan selama satu tahun atau dua semester. Nino menegaskan pembahasan RUU Sisdiknas masih awal. Masih menyusun naskah akademik. Setelah itu baru diusulkan ke DPR. Rencananya April depan akan diusulkan ke Parlemen.
Sementara iti sorotan terhadap revisi UU Sisdiknas masih bermunculan. Diantaranya disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian dan Riset Kebijakan Pendidikan NU Circle Ki Bambang Pharmasetiawan. Dia mengatakan setelah mengkaji draf naskah akademi RUU Sisdiknas, setidaknya ada sepuluh poin yang mereka kritisi.
Diantaranta adalah mereka menilai RUU Sisdiknas meminggirkan dan memarginalkan peran agama dalam membangun moralitas anak Indonesia. Agama tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting dan strategis. Lalu RUU Sisdiknas dianggap memiliki grand design yang memposisikan pendidikan nasional sebagai komoditi. Pendidikan masuk dalam ranah bisnis dan perdagangan.
RUU Sisdiknas juga dinilai menanamkan Pancasila sebagai doktrin. Bukan sebagai sistem nilai luhur bangsa Indonesia yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia. "RUU ini membangun perspektif Pancasila sebagai doktrin. Ini tak ubahnya seperti orde baru," tegas Ki Bambang. RUU Sisdiknas juga dikemas sebagai kebijakan terpusat sehingga bias terhadap otonomi daerah.
Sorotan terhadap revisi UU Sisdiknas juga disampaikan pengamat pendidikan Indra Charismiadji. Dia mengatakan bangsa Indonesia harus bangkit dan peduli pada masa depan anak cucunya. "Untuk itu mari bersama kita kawal RUU Sisdiknas ini agar sesuai dgn harapan seluruh bangsa bukan kelompok tertentu," tuturnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022