
Ilustrasi siswa baru (MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS)
JawaPos.com – Sejumlah sekolah telah memulai tahun ajaran baru. Khusus untuk siswa hasil penerimaan siswa baru di kelas I di bangku sekolah dasar (SD), VII pada SMP, dan IX di SMA/SMK mereka menjalani masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Nah, MPLS ini baru digunakan beberapa tahun belakangan ini. Sebelumnya disebut dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, MPLS merupakan kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Sedangkan MOS memiliki arti yang sama namun kegiatannya berbeda dengan MPLS. Pada kegiatan MOS tertuang pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014. Akan tetapi tujuan dari MOS dianggap tidak tercapai optimal. Buktinya pada beberapa tahun sebelum diubah nama MOS ke MPLS, kerap terjadi perpeloncoan hingga penganiayaan terhadap siswa baru. Perbuatan kita kerap berdalih orientasi, padahal lebih ke senioritas.
Kini kegiatan yang identik dengan senioritas itu diganti dan telah ditiadakan, seiring dengan pergantian nama ke MPLS. Pada pasal 11 Permendikbud 18 Tahun 2016 menyatakan untuk MPLS, siswa baru memiliki jaminan dalam melalui kegiatan yang edukatif, kreatif dan menyenangkan. Sehingga, siswa baru dilindungi dari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada kekerasan, perpeloncoan atau perlakuan yang tidak wajar.
Adapun tujuan diadakannya MPLS tertera pada Pasal 2 Ayat 2 sebagai berikut:
a. Mengenali potensi diri siswa baru
b. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dalam kegiatan MPLS juga harus memperhatikan beberapa aturan yang berlaku, yang diatur pada Pasal 3 Ayat 1, yang menyatakan Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Selain itu dalam Pasal 5 Ayat 1 tertulis tentang hal-hal yang harus diperhatikan saat Pengenalan Lingkungan Sekolah, di antaranya:
a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
