
Photo
JawaPos.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi capaian kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2019. Salah satu keberhasilan MA adalah menurunkan perkara mangkrak dari sebelumnya sejumlah 20.275 perkara menjadi 217 pada tahun 2019.
“Prestasi MA tersebut patut diacungkan jempol. Di tahun 2019, MA berhasil menyelesaikan puluhan ribu perkara yang masuk. Dan, dalam sejarah MA berdiri, baru kali ini jumlah perkara yang mangkrak bisa ditekan serendah ini. Tidak salah bila lembaga peradilan lain belajar dari MA,” ujar Bamsoet saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2019, di Jakarta, Rabu (26/2).
Hadir dalam acara ini antara lain Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkum HAM Yasonna Laoly, Seskab Pramono Anung, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, Jaksa Agung ST Burhanuddin serta para hakim agung.
Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini juga mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang terus melakukan pembenahan. Khususnya dalam mewujudkan E-Court, yang memanfaatkan teknologi informasi dalam modernisasi sistem peradilan.
"E-Court yang berbasis pada e-Filing (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-Litigation (persidangan secara online), membuat sistem peradilan di Indonesia semakin modern. Sekaligus mempercepat akses informasi, kecepatan dan ketepatan penanganan perkara serta menghindari potensi korup aparatur peradilan,” jelas Bamsoet.
Namun, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mengingatkan Mahkamah Agung jangan lantas cepat berpuas diri. Masih banyak yang perlu ditingkatkan lagi dalam sistem peradilan di Indonesia. Antara lain menyangkut kemudahan akses informasi sistem peradilan, kecepatan sekaligus ketepatan penanganan perkara, serta masih adanya mental korup pada aparatur peradilan.
“Jangan sampai akibat lambannya pembenahan yang dilakukan Mahkamah Agung sebagai leading sector peradilan, membuat rakyat mencari keadilan di jalan. Karenanya Mahkamah Agung harus senantiasa berani melakukan otokritik, pembenahan, sekaligus tak imun jika dikritik berbagai pihak,” kata Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, sesuai konstitusi Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Menandakan bahwa setiap aktivitas penyelenggara negara maupun warga negara, senantiasa berdasarkan koridor hukum. Bukan atas keinginan pribadi maupun golongan.
"Karenanya dalam negara hukum, hakim dan institusi peradilan ditempatkan sebagai 'wakil Tuhan' di bumi. Tanggungjawabnya dunia akhirat. Bukan semata kepada manusia, namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehatnya dunia peradilan akan membuat harmonisnya kehidupan bangsa dan negara," tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini juga mengingatkan para hakim agar senantiasa bijak dalam memutuskan perkara. Disamping asas keadilan retributif yang menekankan pada pembalasan atau pemberian hukuman kepada pelanggar hukum, proses pencapaian keadilan juga mengenal restoratif justice (keadilan restoratif) berupa penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya.
"Restorative justice bukanlah memberikan impunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum sehingga hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan, melainkan juga bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat," pungkas Bamsoet.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022