
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemecatan terhadap salah satu tenaga ahli bernama Rahma Sarita yang juga mantan penyiar di salah satu stasiun televisi swasta.
Pemecetan itu lantaran Rahma Sarita mengunggah ucapan di Twitter miliknya yang bertajuk Pancasila versi Negara Wakanda. ’’Terkait beredarnya surat pemberhentian staf tenaga ahli Rahma Sarita di media sosial, adalah benar bahwa surat tersebut ditujukan internal kepada Sekretariat Jenderal MPR sebagai hak anggota DPR/Pimpinan MPR untuk memilih dan mengganti alat penunjang kinerja anggota seperti staf khusus maupun staf tenaga ahli,’’ ujar Lestari kepada wartawan, Kamis (17/12).
Lestari mengatakan sebagai pimpinan MPR memiliki mekanisme internal evaluasi kinerja staf khusus dan staf tenaga ahli agar tugas pokok fungsi serta tanggung jawab tim penunjang anggota selalu dalam koridor etika, hukum sesuai UU 17 tahun 2014 (UU No 13/2019 tentang perubahan ketiga UU 17/2014), pasal 11 yang mengatur kewajiban setiap anggota MPR dan pasal 16 tentang tugas anggota MPR.
Bagi para tenaga penunjang pimpinan MPR, seperti staf khusus dan staf tenaga ahli, melekat kewajiban sebagai alat pendukung pimpinan MPR yang diatur dalam Peraturan MPR RI No 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Pasal 28 tentang Hak Pimpinan dan Pasal 166 tentang tenaga ahli.
’’Pada saat yang sama melekat juga kewajiban anggota MPR Pasal 13 huruf (a) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Terkait pengangkatan, wewenang, tugas, evaluasi dan pemberhentian Tenaga Ahli sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal MPR No 7A tahun 2019,’’ katanya.
Oleh sebab itu, sikap dan garis tegak lurus tunduk pada konstitusi, memegang teguh Pancasila sebagai ideologi negara adalah mutlak. Setiap anggota dan pimpinan MPR memiliki tugas untuk memasyarakatkan konsensus kebangsaan (Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
’’Dengan demikian, hal tersebut harus menjadi dasar perilaku, tindakan dan pemikiran para staf khusus dan staf tenaga ahli tanpa terkecuali, termasuk dalam penghormatan kepada lambang negara sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009,’’ ungkapnya.
Berikut ini isi ungahan Rahma Sarita soal Pancasila versi negara Wakanda yang membuat dia dipecat:
Pancasila versi Negara Wakanda:

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
