Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20.34 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Izin Kewarganegaraan Ganda Sangat Terbatas dan Selektif 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senin (8/6). (Istimewa) - Image

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senin (8/6). (Istimewa)

JawaPos.com - Usulan pemerintah mengizinkan kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia di luar negeri langsung disambut oleh DPR. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, izin dwi kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) akan sangat terbatas dan selektif.

”Sudah disampaikan bahwa akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif,” ucap Dasco kepada awak media dikutip pada Sabtu (15/8).

Menurut Dasco, selama ini tidak jarang muncul permintaan dari pemerintah untuk memproses persetujuan kewarganegaraan diaspora Indonesia. Misalnya para atlet pada beberapa cabang olahraga seperti sepak bola dan basket. Sejauh ini, permintaan itu selalu diproses.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Presiden Prabowo Subianto, Dasco menyebut banyak juga diaspora lain yang memiliki potensi. Mereka diyakini bisa menyumbangkan tenaga, pikiran untuk kemajuan bangsa Indonesia namun terkendala kewarganegaraan.

”Mungkin karena sudah lama tinggal di luar, tapi kemudian juga pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal,” ujarnya.

Usulan memberikan izin kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia disampaikan oleh presiden saat berbicara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (15/8).

Dalam keterangan resmi dari BPMI Setpres, diungkap alasan presiden mengusulkan hal itu. Yakni untuk memberi ruang bagi talenta-talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

”Saya sampaikan ke dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.

Tentu saja usulan itu perlu dilihat lebih jauh. Mengingat pemerintah juga memberikan penekanan bahwa peluang memiliki kewarganegaraan ganda sebagaimana disampaikan oleh presiden bersifat sangat terbatas. Artinya tidak sembarangan diaspora mendapat kesempatan itu.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore