Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20.25 WIB

Alasan Pemerintah Usulkan Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Indonesia di Luar Negeri

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar diaspora Indonesia di luar negeri mendapat kesempatan untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Usulan itu, disampaikan secara resmi oleh presiden saat berbicara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (15/8).

Dalam keterangan resmi dari BPMI Setpres, disampaikan alasan presiden mengusulkan hal itu. Yakni untuk memberi ruang bagi talenta-talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

”Saya sampaikan ke dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo dikutip pada Sabtu (15/8).

Tentu saja usulan itu perlu dilihat lebih jauh. Mengingat pemerintah juga memberikan penekanan bahwa peluang memiliki kewarganegaraan ganda sebagaimana disampaikan oleh presiden bersifat sangat terbatas. Artinya tidak sembarangan diaspora mendapat kesempatan itu.

Menurut Prabowo ada potensi besar diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Utamanya para diaspora yang memang keahlian tertentu. Mereka dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan serta daya saing Indonesia di kancah global.

Prabowo menyebut, sebagian dari mereka memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan tersebut.

Yakni lewat perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR. Pemerintah berniat membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.

”Pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” terang Prabowo.

Dia pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Pemerintah memastikan memasukkan mekanisme uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima kewarganegaraan ganda.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore