
Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar diaspora Indonesia di luar negeri mendapat kesempatan untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Usulan itu, disampaikan secara resmi oleh presiden saat berbicara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (15/8).
Dalam keterangan resmi dari BPMI Setpres, disampaikan alasan presiden mengusulkan hal itu. Yakni untuk memberi ruang bagi talenta-talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
”Saya sampaikan ke dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo dikutip pada Sabtu (15/8).
Tentu saja usulan itu perlu dilihat lebih jauh. Mengingat pemerintah juga memberikan penekanan bahwa peluang memiliki kewarganegaraan ganda sebagaimana disampaikan oleh presiden bersifat sangat terbatas. Artinya tidak sembarangan diaspora mendapat kesempatan itu.
Menurut Prabowo ada potensi besar diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Utamanya para diaspora yang memang keahlian tertentu. Mereka dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan serta daya saing Indonesia di kancah global.
Prabowo menyebut, sebagian dari mereka memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan tersebut.
Yakni lewat perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR. Pemerintah berniat membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
”Pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” terang Prabowo.
Dia pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Pemerintah memastikan memasukkan mekanisme uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima kewarganegaraan ganda.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022