
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA)
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Dasco mengaku belum mempelajari lebih lanjut putusan yang diucapkan pada Selasa (6/10) malam itu. Karenanya, ia enggan menjawab pertanyaan terkait sikap parlemen atas putusan Mahkamah.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga perorangan warga negara lainnya tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).
Merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres, yang berwenang menjadi pemohon adalah capres dan cawapres.
Kendati demikian, MK mendapati keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni perihal keterpenuhan syarat cawapres.
Menurut Mahkamah, dalil tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres pada 2024 silam. Oleh sebab itu, Mahkamah tetap mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon.
Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022