
Jerome Boateng. (Dok. Instagram/@jeromeboateng)
JawaPos.com - Kasus hukum kembali mengakrabi Jerome Boateng, mantan bek timnas Jerman yang pernah membela Bayern Munchen dan Manchester City. Boateng yang tiga kali tampil di Piala Dunia, termasuk saat juara pada edisi 2014, ditangkap polisi setelah mengemudi tanpa SIM. Penangkapan terjadi setelah Boateng melanggar peraturan lalu lintas.
Seperti dilansir Bild, SIM Boateng sudah kedaluwarsa sejak Oktober 2025. Pria 37 tahun itu pun terancam hukuman penjara karena sudah dua kali melakukan pelangaran lalu lintas. ”Kasusnya (Boateng) sedang diselidiki untuk menentukan apakah hukuman penjara bisa diberlakukan,” tulis Bild.
Lima tahun lalu, Boateng dihukum membayar EUR 1,8 juta (Rp 35,14 miliar), kompensasi tertinggi di pengadilan wilayah Munchen, karena dugaan menyerang mantan pacarnya hingga meninggal. Pengadilan memutuskan bahwa mantan pacar Boateng meninggal karena bunuh diri alih-alih korban tindak kekerasan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022