
Kapten timnas Maroko Achraf Hakimi akan menghadapi sidang dugaan kekerasan seksual di Prancis. (Instagram/@achrafhakimi)
JawaPos.com - Bek Paris Saint-Germain (PSG) dan Tim Nasional Maroko Achraf Hakimi dipastikan akan menghadapi proses persidangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat pada 2023. Kepastian itu muncul setelah Pengadilan Banding Versailles, Prancis, menolak permohonan banding yang diajukan pihak pemain.
Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat (19/6) waktu setempat. Dengan ditolaknya banding tersebut, upaya Achraf Hakimi untuk menghentikan proses hukum tidak membuahkan hasil dan kasus akan berlanjut ke tahap persidangan.
Menurut laporan media Prancis, para hakim menilai terdapat cukup unsur dan bukti yang layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam sidang pengadilan. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pemain berusia 27 tahun itu akan terus berjalan hingga memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan pidana.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang menuduh Hakimi melakukan pemerkosaan pada awal 2023. Sejak awal mencuatnya kasus tersebut, Hakimi secara konsisten membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pihak kuasa hukum sang pemain juga telah beberapa kali menegaskan bahwa klien mereka tidak bersalah. Mereka sebelumnya berupaya meminta agar perkara tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Namun, pengadilan memutuskan sebaliknya. Meski demikian, penolakan banding ini bukan berarti Hakimi dinyatakan bersalah.
Baca Juga:Peter Schmeichel Sebut Roberto Martinez Juga Harus Disalahkan atas Hasil Imbang Timnas Portugal
Tahap persidangan nantinya akan menjadi proses penting untuk memeriksa seluruh bukti, keterangan saksi, serta argumen dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.
Dalam sistem hukum Prancis, seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, status hukum Hakimi saat ini masih sebagai pihak yang menghadapi proses peradilan dan belum menerima vonis apa pun.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
