
POLUSI DAN GANGGU KESEHATAN: Ribuan warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Gresik mengepung gedung DPRD Gresik. Mereka menentang kembali beroperasinya bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasa Tama. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com – Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT Gresik Jasatama (GJT) yang memicu gejolak ribuan warga Selasa lalu (18/8) kembali disikapi pemkab. Rabu lalu (19/8) dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) berkirim surat kepada satpol PP untuk memberikan sanksi kepada PT GJT. Sebab, perusahaan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Surat bernomor 503/994/437.74/2020 tersebut bersifat penting. Surat itu berbunyi, ”Berdasarkan data yang kami miliki, PT GJT sampai dengan saat ini tidak memiliki IMB. Maka, sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara dapat memberikan sanksi sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang IMB,” tulis Kepala DPM-PTSP Gresik Mulyanto dalam surat itu.
Sesuai pasal 64 Perda 6/2017, sanksi bagi pelanggar IMB berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan, pencabutan IMB, dan pembongkaran. Sebetulnya, di gedung PT GJT, sudah tertempel stiker dari pemkab yang menyebutkan bahwa GJT belum mengantongi IMB.
Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan ketika dimintai konfirmasi mengatakan, jika ada aktivitas atau kegiatan yang tidak mengantongi izin seperti yang sudah diatur dalam perda, peninda_kannya memang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. Soal aktivitas PT GJT, pihaknya sudah menghentikan sambil menunggu pengurusan izin yang diperlukan. ”Sesuai prosedur dari penindakan, sementara ini kegiatan dihentikan sampai izin diurus,” ujarnya.
Sementara itu, meski aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga PT GJT sesuai hasil kesepakatan di gedung DPRD Gresik harus tutup, dikabarkan ada aktivitas. Kamis dini hari (20/8) sejumlah truk besar yang diduga mengangkut batu bara terpantau melewati Jalan Panglima Sudirman dengan kawalan aparat. Ada warga yang merekam truk itu melintas di jalan tengah kota tersebut. Padahal, sesuai aturan, akses itu terlarnag untuk truk besar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
