Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Mei 2022 | 01.54 WIB

Sopir Bus Pariwisata Positif Narkoba dan Terbukti Lalai

Kamar Ade Firmansyah dijaga polisi. Arief Hikmawan/Radar Mojokerto/Grup JawaPos - Image

Kamar Ade Firmansyah dijaga polisi. Arief Hikmawan/Radar Mojokerto/Grup JawaPos

JawaPos.com–Sopir Bus Pariwisata Ardiansyah, Ade Firmansyah, 29, tidak hanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan bus di Tol Surabaya-Mojokerto pada Senin (16/5). Ade juga ditetapkan menjadi tersangka karena positif menggunakan narkoba.

Hal itu diungkapkan Wadirlantas Polda Jawa Timur AKBP Didit Bambang Wibowo. Didit menyebut bahwa Ade akan ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal narkoba. Sebab berdasar hasil tes urine dan laboratorium, Ade Firmansyah positif narkoba saat mengemudikan bus.

”Kepolisian kemarin telah melakukan upaya-upaya melakukan tes urine dan tes darah, dan hasil labnya hari ini (19/5) sudah diketahui bahwa pengendara tersebut positif mengonsumsi narkoba. Nah ini jenisnya masih dalami,” papar Didit pada Kamis (19/5).

Ade akan dijerat pasal berlapis atas kelalaiannya dalam menyetir bus pariwisata dari Jogjakarta ke Surabaya. Ade dijerat pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 311 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

”Ancaman hukumannya nanti lebih dari 5 tahun. Apakah di 310 ayat (4) atau di 311 ayat 5,” tutur Didit.

Didit memastikan, penetapan Ade sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara. Proses itu telah dituntaskan kepolisian hari ini (19/5).

”Hasil dari gelar perkara sudah muncul, sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,” kata Didit.

Selain gelar perkara, penetapan tersangka juga dilakukan usai polisi memeriksa saksi. Saksi itu merupakan penumpang dan saksi ahli.

”Total ada 9 saksi penumpang dan non penumpang. (Saksi) ahli ada tiga,” ucap Didit.

Sebelumnya, Ade Firmansyah sempat meminta maaf kepada seluruh korban. Dia menyesal telah menyebabkan kecelakaan yang menewaskan belasan penumpang itu.

”Kepada para korban saya minta maaf sebesar-besarnya,” tutur Ade.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore