Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Juni 2022 | 21.36 WIB

Perempuan Lumpuhkan Penjambret Seorang Diri

PEMBERANI: Gitta Dwi Putri Haryanti menceritakan kronologi sehigga dapat menangkap pelaku dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

PEMBERANI: Gitta Dwi Putri Haryanti menceritakan kronologi sehigga dapat menangkap pelaku dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Keberanian Gitta Dwi Putri Haryanti layak mendapat acungan jempol. Berkat keberaniannya, penjambret yang telah kabur berhasil ditangkap sendiri. Dia mengejar kedua penjambret dan menabrakkan motornya. Pelaku kejahatan jalanan yang menyerah di tangan pegawai toko roti itu adalah Herman Sudibyo dan Ciput. Mereka merebut HP Gitta yang saat itu mengantar kue pesanan pelanggannya.

”Saya sedang berhenti di pinggir Jalan Simorejo Timur untuk kontak dengan penerima kue,” kata Gitta saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Herman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (23/6).

Ciput dan Herman yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba menghampirinya dari arah berlawanan. Hendra yang diboncengkan mengambil paksa handphone Gitta yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya. Setelah handphone dikuasai Hendra, Ciput langsung tancap gas kabur.

Gitta bergegas mengejar kedua penjambret dengan motornya. Dia sempat gagal menangkap kedua penjambret meski motornya berhasil memepet mereka. Dalam percobaan kedua, Gitta akhirnya berhasil setelah menabrakkan motornya ke motor yang dikendarai penjambret.

Ciput berhasil kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya setelah sempat terjatuh. Dia meninggalkan temannya, Hendra. ”HP saya jatuh dan berhasil saya ambil lagi,” ujar Gitta.

Meski begitu, Gitta tetap rugi. Sepeda motornya rusak. Tiga kotak Korean cake yang akan diantar ke alamat pelanggan rusak total karena terjatuh dari sepeda motornya setelah dia menabrak para penjambret. ”Saya harus ganti kue baru lagi,” ungkapnya.

Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari mendakwa Herman dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Herman tidak membantah kesaksian Gitta. Hanya, dia menyesalkan Ciput yang meninggalkannya hingga ditangkap. ”Ciput kabur bawa sepeda motor. Dan, saya ditinggal. Saya menyesal,” ucap Herman. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore