
TEGA: Candra Kurnain (kiri) mendengarkan hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
JawaPos.com – Candra Kurnain yang sudah lama pergi pulang ke rumah di Jalan Manyar Sabrangan untuk menemui istrinya, Ninik Nur Kholisoh. Ninik sedang hamil enam bulan.
Pasangan suami istri yang baru menikah setahun itu terlibat cekcok setelah Ninik menemukan foto perempuan lain telanjang di handphone suami. Di tengah pertengkaran, Candra menganiaya istri.
Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, Ninik mencurigai suaminya mempunyai hubungan asmara dengan perempuan lain setelah menemukan foto di handphone (HP) tersebut. Terlebih, dia menemukan bukti chat WhatsApp suami dengan perempuan lain.
Mereka pun cekcok. Candra yang emosional berniat pergi dari rumah lagi meninggalkan istri. Namun, Ninik mencegahnya. Dia memegang lengan suami karena masih ingin meneruskan pembicaraan.
Candra kemudian menyundut dahi istrinya dengan rokok yang dipegangnya. Dia juga mencengkeram tangan Ninik dengan kuat hingga memar.
”Terdakwa Candra kemudian mendorong Ninik yang hamil enam bulan ke arah tempat tidur hingga terjatuh,” ungkap jaksa Dilla dalam surat dakwaannya.
Candra yang mengetahui istrinya terjatuh lantas pergi dari rumah begitu saja. Dia meninggalkan istrinya seorang diri di rumah. Akibat penganiayaan itu, Ninik terluka memar. Dia kemudian melapor kepada polisi hingga kemudian si suami diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum Candra pidana setahun penjara. ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka,” kata hakim Suparno saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin (17/10).
Majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan menyebut bahwa Candra telah membuat Ninik terluka memar. Selain itu, perbuatannya telah meresahkan masyarakat luas.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa Candra telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Candra menerima hukuman tersebut. ”Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Candra dalam sidang secara video call. (gas/c14/eko)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
