Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Oktober 2023 | 18.13 WIB

Tepergok Punya Selingkuhan dari Chat dan Foto Perempuan Lain, Suami Pilih Aniaya Istri yang Hamil

TEGA: Candra Kurnain (kiri) mendengarkan hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. - Image

TEGA: Candra Kurnain (kiri) mendengarkan hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

JawaPos.com – Candra Kurnain yang sudah lama pergi pulang ke rumah di Jalan Manyar Sabrangan untuk menemui istrinya, Ninik Nur Kholisoh. Ninik sedang hamil enam bulan.

Pasangan suami istri yang baru menikah setahun itu terlibat cekcok setelah Ninik menemukan foto perempuan lain telanjang di handphone suami. Di tengah pertengkaran, Candra menganiaya istri.

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, Ninik mencurigai suaminya mempunyai hubungan asmara dengan perempuan lain setelah menemukan foto di handphone (HP) tersebut. Terlebih, dia menemukan bukti chat WhatsApp suami dengan perempuan lain.

Mereka pun cekcok. Candra yang emosional berniat pergi dari rumah lagi meninggalkan istri. Namun, Ninik mencegahnya. Dia memegang lengan suami karena masih ingin meneruskan pembicaraan.

Candra kemudian menyundut dahi istrinya dengan rokok yang dipegangnya. Dia juga mencengkeram tangan Ninik dengan kuat hingga memar.

”Terdakwa Candra kemudian mendorong Ninik yang hamil enam bulan ke arah tempat tidur hingga terjatuh,” ungkap jaksa Dilla dalam surat dakwaannya.

Candra yang mengetahui istrinya terjatuh lantas pergi dari rumah begitu saja. Dia meninggalkan istrinya seorang diri di rumah. Akibat penganiayaan itu, Ninik terluka memar. Dia kemudian melapor kepada polisi hingga kemudian si suami diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum Candra pidana setahun penjara. ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka,” kata hakim Suparno saat membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin (17/10).

Majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan menyebut bahwa Candra telah membuat Ninik terluka memar. Selain itu, perbuatannya telah meresahkan masyarakat luas.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa Candra telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Candra menerima hukuman tersebut. ”Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Candra dalam sidang secara video call. (gas/c14/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore