Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 November 2023 | 23.22 WIB

Hotel MaxOne CCyang Beraset Rp 70 M Pailit karena Utang Rp 30 Juta

 

DI UJUNG TANDUK: Hotel MaxOne di Jalan Dharmahusada diputus pailit dan saat ini masih dalam proses kasasi.

JawaPos.com - PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) mengajukan kasasi setelah dinyatakan pailit. Dalam memori kasasinya, perusahaan pengelola hotel MaxOne di Jalan Dharmahusada yang beraset Rp 70 miliar itu mengklaim mampu melunasi utangnya ke para kreditur. Namun, satu kreditur dengan tagihan sekitar Rp 30 juta menolak dibayar.

Pengacara PT GBDS Sayyid Umar Al Masyhur menuturkan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu diajukan kontraktor yang membangun hotel dengan tagihan Rp 3,3 miliar. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah kreditur konkuren yang masuk. ”Awalnya normal sesuai ketentuan,” ujarnya kemarin (19/11).

PT GBDS mengajukan perdamaian. Sebab, perusahaan itu sebenarnya bisa melunasi utang. Menurut dia, direktur PT GBDS memakai dana pribadinya untuk menalangi utang para kreditur. ”Dilunasi semua,” katanya.

Namun, CV Kika Studio (KS) sebagai salah satu kreditur mengembalikan uang pelunasan. Pemilik rekening penerima uang itu menyebut salah kirim. ”Dikirim ulang sampai tiga kali, terakhir rekening diblokir,” jelasnya.

Sayyid pun menyayangkan laporan pengurus PKPU kepada hakim pengawas. Di antaranya, menuding PT GBDS telah beriktikad buruk karena tidak menjelaskan asal usul dana yang dipakai membayar para kreditur.

”Tujuan PKPU sebenarnya sederhana. Agar debitur melunasi utang. Dan itu sudah dilakukan,” paparnya.

PT GBDS, lanjut dia, bukan tidak mampu membayar utang. Sayyid menuturkan, nilai taksasi kekayaan perusahaan mencapai Rp 70 miliar. ”Hotel kami punya 102 kamar. Okupansi terburuk 70 persen,” sebutnya.

Sayyid menambahkan, dampak putusan pailit membuat nasib hotel dan pegawainya menjadi gelap. Sebab, keuangan perusahaan sekarang dalam wewenang pengurus. ”PT GBDS tidak bisa mengurus keuangan. Logika saja, masak perusahaan yang sehat harus pailit hanya karena utang Rp 30 juta,” ujarnya.

Duit Dikembalikan karena Khawatir Jadi Penggelapan

Direktur CV KS Mikail Infianto saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat pembayaran. Sebab, pelunasan yang diklaim itu dikirim ke rekening pribadi pegawai bagian keuangan. ”Oleh yang bersangkutan dikembalikan karena khawatir jadi penggelapan,” katanya.

Mika menjelaskan, pihaknya sudah mengirim tagihan ke PT GBDS dengan mencantumkan rekening kantor sebelum proses PKPU. Namun, tidak direspons. ”Waktu sidang mereka bilang mau membayar. Kenapa gak dari dulu? Kalau sekarang kami ikuti prosesnya saja,” ungkapnya.

Arjuna Prima Febrianto, salah satu pengurus PKPU, secara terpisah menyebut proses yang berjalan sudah sesuai prosedur. Hanya, dia belum bisa berkomentar banyak. ”Kami masih menunggu penetapan resmi. Nanti kalau sudah ada baru bisa klarifikasi,” katanya. (edi/c19/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore