
Saksi pasangan calon Tri Rismaharini-Gus Hans saat menerangkan alasan kenapa menolak menandatangani hasil rekapitulasi. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub jatim 2024 tingkat provinsi.
Pihak Risma-Gus Hans menduga ada upaya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Jawa Timur. Hal itu disampaikan saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz.
"Saya kira ada lima alasan penting, kenapa kami (Risma-Gus Hans) memutuskan pada malam hari ini, Senin (9/12) tidak menandatangani D hasil (hasil rekapitulasi)" tutur Aziz di Surabaya, Selasa (10/12).
Alasan pertama, pihaknya mendapat temuan bahwa jumlah pemilih di TPS mencapai lebih dari 90 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bahkan di 2.780 TPS di 26 Kabupaten/Kota, jumlah pemilihnya mencapai 100 persen.
“Ini menimbulkan selisih pemilih paslon 2 mencapai 743.784 suara, dibandingkan pemilih paslon 3 di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan,” lanjutnya.
Pihak Risma-Gus Hans juga mendapati ada 13 desa di Kabupaten Sampang dan 2 desa di Kabupaten Pamekasan, dengan jumlah pemilih di seluruh TPS desa tersebut mencapai 100 persen.
Alasan kedua, pihak Risma-Gus Hans menemukan jumlah pemilih paslon nomor urut 3 di TPS kurang dari 30 suara. Bahkan ada yang sampai 0 suara di 3.900 TPS yang tersebar di 31 kabupaten/kota.
"Di mana selisih pemilih paslon 2 mencapai 897.361 suara dibandingkan pemilih paslon 3. Persentasenya terbesar di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bondowoso," jelasnya.
Alasan berikutnya, ditemukan data bahwa jumlah pemilih di Pilgub Jatim lebih besar daripada jumlah pemilih Pilbup atau Pilwali. Aziz menyebut selisihnya melebihi DPTB di 164 TPS di 34 kabupaten/kota.
Akibatnya, selisih pemilih antara paslon 2 dengan paslon 3 mencapai 18.745 suara. Aziz mengungkapkan persentase terbesar alias kejadian paling banyak ada di Kota Madiun, Situbondo, dan Kota Kediri.
"Empat, terdapat perbedaan perolehan suara paslon antara total C1 TPS dengan Form D kecamatan di sembilan kabupaten/kota. Di mana selisih suara paslon 2 mencapai 72.180 suara dibandingkan pemilih paslon 3. Jumlah terbesarnya ada di Surabaya, Sampang dan Bangkalan," tuturnya.
Alasan terakhir yang membuat pihak Risma-Gus Hans enggan menandatangani hasil rekapitulasi adalah temuan form C1 hasil di beberapa TPS. Di mana perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dicoret.
Temuan ini berdasarkan data SiRekap. Dari form yang dicoret itu, perolehan Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans menjadi 0 suara. Sementara perolehan paslon Khofifah-Emil bertambah sebanyak 200-500 suara.
Dengan rentetan temuan yang dianggap tidak wajar atau anomali, pihak Risma-Gus Hans berencana menempuh jalur hukum, dengan cara melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan pertimbangkan untuk menguji temuan-temuan kami ini. Lima anomali yang kami catat, kami buktikan di ruang peradilan. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. Kami pertimbangkan ke sana," imbuh Aziz.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022