
Usai menghadiri Rakor PWNU di Surabaya, Ketum PBNU Gus Yahya tegaskan tak akan mundur dari jabatannya, meski didesak pemakzulan, Minggu (23/11). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya, meski isu pemakzulan terhadap dirinya tengah santer dibicarakan.
Hal tersebut disampaikan Gus Yahya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di Hotel Navator Samator, Kota Surabaya pada Minggu dini hari (23/11).
"Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur, karena saya mendapatkan amanat dari Muktamar ini untuk 5 tahun. Ya, pada muktamar 34 yang lalu saya mendapatkan mandat 5 tahun," tutur Gus Yahya.
Ia terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2021 - 2025 dalam Muktamar NU ke-34 di Lampung. Artinya, Gus Yahya sebenarnya masih memiliki sekitar 1 tahun untuk memimpin organisasi islam terbesar di Indonesia ini.
"Karena akan saya jalani selama 5 tahun. Insyaallah saya sanggup. Maka saya sama sekali tidak terbersit pikiran untuk mundur," imbuh kakak kandung dari Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya menyadari bahwa sebagai organisasi islam terbesar di Indonesia, gejolak dalam tubuh PBNU dapat berdampak pada stabilitas nasional.
"Mereka (PWNU) saya persilakan untuk melakukan koordinasi di antara PW, karena apa? NU bukan cuma milik Yahya Cholil Staquf, ini milik semua orang, mereka juga berhak bertindak untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mencari maslahat bagi NU," tegasnya.
Sebagai informasi, isu pemakzulan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketum PBNU mencuat setelah Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang berlangsung di Hotel Aston City, Jakarta pada Kamis (19/11).
Dalam rapat yang dihadiri oleh 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriyah PBNU tersebut disimpulkan bahwa Gus Yahya harus mundur atau diberhentikan. Salinan risalah rapat tersebar luas di media sosial.
Risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memuat lima poin. Pada poin terakhir, ditegaskan bahwa Gus Yahya diwajibkan mundur dari jabatan ketum PBNU segera dalam tiga hari.
”Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi risalah rapat tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022