
Ilustrasi premanisme. (AI/ChatGPT)
JawaPos.com - Kasus Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa dari rumahnya membuka fakta lama bahwa fenomena premanisme masih terjadi di tengah aktivitas masyarakat Kota Surabaya.
Petaka bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.
Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun Nenek Elina menolak pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
Tidak tinggal diam, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun turun tangan dan memberikan atensi khusus pada kasus ini.
Secara tegas, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan tak menolerir praktik premanisme di Kota Pahlawan.
"Kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Kalau ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya,” tutur Eri Cahyadi, Selasa (30/12).
Sebagai informasi, atas peristiwa yang menimpanya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
"Ini menjadi atensi betul di Polda Jatim dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan. Ketika terjadi sengketa, maka harus diputuskan oleh pengadilan," imbuhnya.
Menurut Eri, penegakan hukum harus tegas demi efek jera dan kepercayaan publik. Pemkot Surabaya juga akan terus melakukan pendampingan serta mendorong percepatan proses hukum agar kondusivitas kota terjaga.
"Saya berharap Polda Jatim segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan," tukasnya.
Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), 44 tahun dan M Yasin (MY).
Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan bahwa SAK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menjadi dalang yang membawa sekelompok orang untuk mengusir Nenek Elina.
"Sedangkan MY bersama 3 orang lainnya mengangkat dan membawa korban (Nenek Elina) keluar dari rumahnya. Dimungkinkan ada tersangka lain setelah pemeriksaan," tutur Kombes Pol Widi.
Atas perbuatannya, SAK san MY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
