
Ilustrasi ASN halalbihalal di rumah dinas Bupati Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com–Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik melaksanakan work from home (WFH) mulai Rabu (1/4). Hal itu setelah diputuskan Bupati Fandi Akhmad Yani untuk penghematan konsumsi energi kemarin (30/1).
Bupati putuskan tiap Rabu ASN bekerja dari rumah. Jumat, para pegawai bisa ngontel atau menggunakan transportasi umum.
Namun bekerja dari rumah itu tidak untuk semua ASN. Pegawai di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diwajibkan masuk seperti biasa. Sebab mereka yang bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Baca Juga:Sukses Digelar di Balai Pemuda, Swarabaya Fest 2026 Jadi Katalisator Kreator Muda Surabaya
Sembilan OPD itu di antaranya, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan berikut rumah sakit dan puskesmas, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, dan Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Di sembilan OPD itu tidak mungkin WFH, kalau pun bisa paling satu dua pegawai. Nanti khusus sembilan OPD misal ada pegawai yang mau WFH harus izin kami,” ucap Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo.
Bagi OPD yang WFH, lanjut dia, pegawai bisa bekerja dari rumah secara penuh. Namun kepala opd memiliki kewajiban melakukan absensi mandiri.
Baca Juga:Dorong Pelaku UMKM Go Digital, DPRD Surabaya: Kalau Tidak Mengikuti Perkembangan, Bakal Kalah Saing
”Jadi ada peran kepala dinas untuk mendukung program efisiensi energi ini. Siang atau setiap waktu, kepala dinas perlu absen mandiri untuk memantau pegawainya agar tetap di rumah,” jelas Agung Endro Utomo.
Agung menyebut program WFH ini untuk efisiensi energi. Sehingga diimbau para ASN betul-betul mengurangi penggunaan kendaraan baik saat jam kerja maupun lepas kerja.
”Pekan depan kita evaluasi seberapa rupiah yang bisa diefisiensi,” imbuh Agung Endro Utomo.
Selain itu, dia mengatakan, rapat-rapat juga akan mulai digelar secara online. Agar bisa memangkas konsumsi BBM ASN untuk menghadiri rapat.
Efisiensi energi juga diterapkan setiap Jumat. Bupati mengeluarkan surat edaran baik untuk ASN maupun swasta untuk menggunakan transportasi umum, sepeda angin, hingga kendaraan listrik.
”Bagi ASN dengan rumah kurang dari 5 kilometer bisa pakai sepeda angin atau listrik. Bagi yang jauh bisa menggunakan transportasi umum. Begitu juga swasta, nanti SE akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan,” tandas Agung Endro Utomo.
