
Ilustrasi layanan publik. Sebanyak 8 ribu warga Surabaya diblokir dari layanan administrasi publik karena menunggak nafkah. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Sebanyak 8.178 warga Surabaya yang menunggak nafkah anak atau mantan istri kini tak bisa mengakses layanan publik. Kebijakan ini diterapkan melalui sistem digital terhubung dengan data Pengadilan Agama.
Melalui sistem itu, setiap putusan perceraian yang telah inkrah langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan, sehingga apabila menunggak nafkah akan berdampak pada akses layanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa sistem akan otomatis mendeteksi dan menandai warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.
“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” tutur Irvan di Surabaya, Kamis (8/4).
Notifikasi muncul ketika warga mengurus dokumen kependudukan. Sistem ini mengubah kepatuhan dari sekadar imbauan menjadi kewajiban yang terpantau langsung melalui layanan publik terintegrasi.
Irvan menegaskan, pembatasan hanya berlaku bagi putusan yang telah inkrah. “Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya rutin memperbarui data agar kebijakan pembatasan layanan publik tetap akurat dan minim kesalahan, memastikan warga yang menunggak nafkah tercatat dengan tepat dalam sistem digital terintegrasi.
Sistem ini mengubah pengawasan kewajiban pascaperceraian dari metode pasif menjadi aktif, berbasis data, sehingga setiap tunggakan nafkah langsung berdampak pada akses layanan administrasi publik warga.
“Setiap ada laporan dari Pengadilan Agama, sistem kami akan menyesuaikan. Status pembatasan layanan bersifat sementara dan akan dicabut setelah kewajiban nafkah diselesaikan,” pungkas Irvan.
Untuk transparansi, masyarakat bisa mengecek status layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui laman resmi Pemkot. Warga dapat memastikan apakah layanan mereka aktif atau sedang dibatasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022