
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan, Jumat (17/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli perizinan tambang, ternyata belum diberhentikan tetap sebagai ASN.
Ia juga masih menerima sebagian gajinya, meski kini telah mendekam di balik jeruji besi. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni.
"Statusnya bukan PTDH (Pemberhentian Tdak Dengan Hormat), tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah,” tutur Indah di Surabaya, Rabu (6/5).
Bukan cuma Aris, status ASN juga masih melekat pada dua anak buahnya yang juga menjadi tersangka kasus tersebut, yakni Ony Setiawan dan H. Ketiganya hanya diberhentikan sementara dan tetap menerima gaji.
Meski demikian, selama masa pemberhentian sementara, para tersangka tidak menerima gaji utuh. Sesuai aturan yang berlaku, Indah menyebut hak keuangan yang diberikan sebesar 50 persen dari gaji.
“Untuk hak keuangan tetap diberikan, tetapi (besarannya) sesuai ketentuan, sebesar 50 persen dari gaji. Tetapi (khusus) Pak Aris, karena mendekati masa pensiun, maka mendapat 75 persen dari hak pensiun," imbuhnya.
Baca Juga:Dari Ketua Panpel Sampai Pelatih, Kecewa Semuanya! Persija Terpaksa Hadapi Persib di Segiri
Indah menegaskan aturan ini berlaku bagi seluruh ASN yang berstatus tersangka dan ditahan. Namun, rincian teknis terutama terkait hak pensiun masih akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita koordinasikan semuanya dengan BKN aturannya seperti apa. (Yang pasti) tiga-tiganya sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Indah.
Kronologi singkat
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4). Dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
