Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Mei 2026 | 01.22 WIB

Jadi Tersangka Pungli, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ternyata Belum Dipecat dan Tetap Digaji

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan, Jumat (17/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan, Jumat (17/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli perizinan tambang, ternyata belum diberhentikan tetap sebagai ASN.

Ia juga masih menerima sebagian gajinya, meski kini telah mendekam di balik jeruji besi. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni.

"Statusnya bukan PTDH (Pemberhentian Tdak Dengan Hormat), tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah,” tutur Indah di Surabaya, Rabu (6/5).

Bukan cuma Aris, status ASN juga masih melekat pada dua anak buahnya yang juga menjadi tersangka kasus tersebut, yakni Ony Setiawan dan H. Ketiganya hanya diberhentikan sementara dan tetap menerima gaji. 

Meski demikian, selama masa pemberhentian sementara, para tersangka tidak menerima gaji utuh. Sesuai aturan yang berlaku, Indah menyebut hak keuangan yang diberikan sebesar 50 persen dari gaji.

“Untuk hak keuangan tetap diberikan, tetapi (besarannya) sesuai ketentuan, sebesar 50 persen dari gaji. Tetapi (khusus) Pak Aris, karena mendekati masa pensiun, maka mendapat 75 persen dari hak pensiun," imbuhnya.

Indah menegaskan aturan ini berlaku bagi seluruh ASN yang berstatus tersangka dan ditahan. Namun, rincian teknis terutama terkait hak pensiun masih akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kita koordinasikan semuanya dengan BKN aturannya seperti apa. (Yang pasti) tiga-tiganya sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Indah.

Kronologi singkat 
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4). Dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore