
Kolam renang dan wisata air Jati Sewu di Kabupaten Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com - Objek wisata Jati Sewu di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, tidak hanya diduga belum memiliki izin. Selama ini, objek wisata milik Ketua Partai Golkar Gresik itu juga diduga tidak membayar retribusi hingga sejumlah pajak.
Pemilik wisata Jati Sewu Wongso Negoro mengaku, izin telah lengkap, berikut juga pembayaran pajak kepada daerah. “Izin dan pajak bayar,” ucap dia.
Namun saat ditanya ada laporan yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD Gresik terkait hal itu, Wongso tidak merespons.
Berdasar data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, wisata seluas 2,5 hektare itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perizinan itu menjadi titik dasar pemerintah memungut retribusi hingga pajak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Wasil mengatakan, sesuai peraturan daerah (perda), operasional Jati Sewu harusnya terdapat retribusi dan pajak. Misalnya untuk PBB, makanan minuman, parkir, hiburan, reklame, hingga retribusi tiketnya.
“Secara ketentuan harusnya ada potensi pendapatan daerah,” ucap Achmad Wasil.
Selama ini, Jati Sewu tidak hanya tak berizin, tidak adanya retribusi yang masuk ke daerah pun dikonfirmasi Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekrafbudpora) Gresik. Kabid Pariwisata, Anis Nurul Aini, membenarkan bahwa tidak ada retribusi yang masuk ke daerah dari operasional wisata Jati Sewu. “Tidak ada retribusinya,” ucap dia.
Di bagian lain, tidak adanya PBG dan SLF juga membuat daerah tidak bisa menarik pajak. Seperti PBB, makanan minuman, parkir hingga hiburan.
“Alas dasarnya untuk menarik pajak itu PBG, PBB terkait lahannya. Kemudian makanan minuman, lalu parkir jika di dalam kawasan masuk pajak. Kemudian jika ada event masuk pajak hiburan,” ucap Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Andhy Hendro Wijaya.
Selain itu, wisata air juga berpotensi terkena pajak. Misalnya, air diambil dari pengeboran maka terkena pajak air tanah.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
