Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 00.36 WIB

Terdakwa Penyalahgunaan Data Pribadi Go Matel-Data R4 Telat Bayar Minta Dibebaskan

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi menyampaikan pleidoi di PN Gresik. (Istimewa)  - Image

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi menyampaikan pleidoi di PN Gresik. (Istimewa) 

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjadwalkan pembacaan vonis putusan atas perkara penyalahgunaan data pribadi pada 18 Juni. Hal tersebut dipastikan setelah para terdakwa Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi menyampaikan pleidoi pembelaan.

Keduanya pun meminta agar dibebaskan, meski hanya mendapat tuntutan dari JPU yakni 1 tahun penjara. Di hadapan Majelis Hakim, Freddy mengaku bahwa aplikasi Go Matel-Data R4 Telat Bayar yang dirintisnya digunakan untuk mempermudah perusahaan pembiayaan. Terutama mengidentifikasi para debitur yang sengaja menghindar dari kewajiban membayar pinjaman.

"Hanya untuk memudahkan petugas saja, tidak ada maksud menyebarkan atau menyalahgunakan data," beber Freddy.

Hal tersebut juga dalam rangka menjaga aset-aset perusahaan. Sebab, pihaknya kerap menghadapi debitur nakal. Mulai dari tidak membayar, kabur, hingga memindahtangankan aset tanpa persetujuan bersama.

"Mohon dibebaskan dari segala tuntutan. Saya merupakan tulang punggung keluarga untuk 2 istri dan 2 anak," tandas Freddy.

Merespons pembelaan itu, JPU Pito Riezki Dewantara tetap pada tuntutan awal. Yakni meminta para terdakwa dihukum dengan pidana penjara 1 tahun. Pihaknya meyakini bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami memohon putusan seadil-adilnya," ungkap JPU Pito Riezki kepada Majelis Hakim.

Hakim Ketua A.A Ayu Christin Agustini menunda sidang hingga 18 Juni. Pihaknya membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan vonis putusan yang akan dijatuhkan.

"Seluruh keterangan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan kami," terang Ayu Christin Agustini.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore