
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi menyampaikan pleidoi di PN Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjadwalkan pembacaan vonis putusan atas perkara penyalahgunaan data pribadi pada 18 Juni. Hal tersebut dipastikan setelah para terdakwa Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi menyampaikan pleidoi pembelaan.
Keduanya pun meminta agar dibebaskan, meski hanya mendapat tuntutan dari JPU yakni 1 tahun penjara. Di hadapan Majelis Hakim, Freddy mengaku bahwa aplikasi Go Matel-Data R4 Telat Bayar yang dirintisnya digunakan untuk mempermudah perusahaan pembiayaan. Terutama mengidentifikasi para debitur yang sengaja menghindar dari kewajiban membayar pinjaman.
"Hanya untuk memudahkan petugas saja, tidak ada maksud menyebarkan atau menyalahgunakan data," beber Freddy.
Hal tersebut juga dalam rangka menjaga aset-aset perusahaan. Sebab, pihaknya kerap menghadapi debitur nakal. Mulai dari tidak membayar, kabur, hingga memindahtangankan aset tanpa persetujuan bersama.
"Mohon dibebaskan dari segala tuntutan. Saya merupakan tulang punggung keluarga untuk 2 istri dan 2 anak," tandas Freddy.
Merespons pembelaan itu, JPU Pito Riezki Dewantara tetap pada tuntutan awal. Yakni meminta para terdakwa dihukum dengan pidana penjara 1 tahun. Pihaknya meyakini bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami memohon putusan seadil-adilnya," ungkap JPU Pito Riezki kepada Majelis Hakim.
Hakim Ketua A.A Ayu Christin Agustini menunda sidang hingga 18 Juni. Pihaknya membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan vonis putusan yang akan dijatuhkan.
"Seluruh keterangan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan kami," terang Ayu Christin Agustini.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
