
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi menyampaikan pleidoi di PN Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjadwalkan pembacaan vonis putusan atas perkara penyalahgunaan data pribadi pada 18 Juni. Hal tersebut dipastikan setelah para terdakwa Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi menyampaikan pleidoi pembelaan.
Keduanya pun meminta agar dibebaskan, meski hanya mendapat tuntutan dari JPU yakni 1 tahun penjara. Di hadapan Majelis Hakim, Freddy mengaku bahwa aplikasi Go Matel-Data R4 Telat Bayar yang dirintisnya digunakan untuk mempermudah perusahaan pembiayaan. Terutama mengidentifikasi para debitur yang sengaja menghindar dari kewajiban membayar pinjaman.
"Hanya untuk memudahkan petugas saja, tidak ada maksud menyebarkan atau menyalahgunakan data," beber Freddy.
Hal tersebut juga dalam rangka menjaga aset-aset perusahaan. Sebab, pihaknya kerap menghadapi debitur nakal. Mulai dari tidak membayar, kabur, hingga memindahtangankan aset tanpa persetujuan bersama.
"Mohon dibebaskan dari segala tuntutan. Saya merupakan tulang punggung keluarga untuk 2 istri dan 2 anak," tandas Freddy.
Merespons pembelaan itu, JPU Pito Riezki Dewantara tetap pada tuntutan awal. Yakni meminta para terdakwa dihukum dengan pidana penjara 1 tahun. Pihaknya meyakini bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami memohon putusan seadil-adilnya," ungkap JPU Pito Riezki kepada Majelis Hakim.
Hakim Ketua A.A Ayu Christin Agustini menunda sidang hingga 18 Juni. Pihaknya membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan vonis putusan yang akan dijatuhkan.
"Seluruh keterangan dari masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan kami," terang Ayu Christin Agustini.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
